Kabupaten/Kota harus secepatnya membahas Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2015 masing-masing. Pasalnya setelah rampung dibahas, usulan UMK harus segera diserahkan kepada Pemprov Jatim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Edi Purwinarto mengatakan, Gubernur Soekarwo sudah menyampaikan surat edaran kepada 38 Bupati/Wali se-Jatim. Isinya minta agar kabupaten/kota – dalam hal ini Dewan Pengupahan segera membahas UMK tahun 2015.
NilaiUMK rekomendasi dari Dewan Pengupahan itulah yang biasnya menjadi pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk menyampaikan usulan UMK ke Gubernur.
“Usulan UMK Kabupaten/Kota ke Provinsi disampaikan mulai 14 sampai 18 Oktober nanti. Ini berarti, selama waktu lima hari tersebut UMK 2015 harus sudah masuk,” ujarnya, kepada Surya, Minggu (5/10/2014).
Menurut Edi, pentingnya Kabupaten/Kota segera membahas UMK, karena 21 November nanti, UMK 2015 akan ditetapkan oleh Gubernur. Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi akan menggelar sidang terlebih dahulu. Waktunya, mulai tanggal 20 Oktober sampai 14 November.
“Prinsipnya, 40 hari sebelum diberlakuan per 1 Januari, UMK 2015 harus sudah ditetapkan,” tegasnya.
Untuk itu, jika sampai batas waktu yang ditentukan ada Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan usulan nilai UMK, maka Gubernur akan tetap menetapkan UMK daerah tersebut.
“Dasar penetapan nilai UMK tahun sebelumnya,” kata mantan Asisten III Bidang Kesra Setdaprov Jatim ini.
Penetapan UMK didasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker ) Nomor 13 Tahun 2012, tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam Permenaker ini, komponen KHL ada 60. Antara lain, transportasi, sewa kamar, listrik, air minum, ikan, daging, pakaian, dan buah-buahan empat sehat lima sempurna.
“Ketika Dewan Pengupahan melakukan survei KHL, semua kompenen tersebut harus masuk,” tukas Edi, mengingatkan.
Setiap tahun, masalah penetapan UMK baru selalu menjadi perhatian serius para pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hal ini dapat dimaklumi, karena jumlah perusahaan di Provinsi Jatim mencapai 35.107. Puluhan ribu perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 2,6 juta orang buruh atau pegawai. Jutaan buruh inilah yang berharap nilai UMK naik signifikan.
Untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bagaimana? Ditanya demikian, Edi mengaku, diharapkan UMSK 2015 sudah ditetapkan Gubernur bulan Desember nanti. Karena khusus UMSK ini, harus ada usulan dari Bupati/Wali Kota.
“Kalau tidak ada usulan, Gubernur tidak bisa menetapkan. Jadi sistemnya beda dengan penetapan UMK,” imbuhnya.
Tahun 2014 ini, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, baru tiga daerah saja yang sudah menetapkan UMSK. Yakni, Kabupaten Pasuruan, Surabaya, dan Sidoarjo.
“Tahun ini, kami berharap jumlah daerah yang menetapkan UMSK bertambah,” harap Edi.
Sumber : Surya online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar