ASSALLAMUALAIKUM WARROHMATULLAH WABAROKATUH
SELAMAT BERKUNJUNG DI BLOG SAYA, SEMOGA APA YANG ADA DI BLOK INI BISA MEMBERIKAN MANFAAT ^_^

Senin, 27 Agustus 2018

HABIS GELAP TERBITLAH TERANG

Hari ini, Rabu 29 Agustus 2018 setelah sangat lama tidak pernah menulis di BLOG. Dalam rangka mengisi waktu istirahat sambil mendengarkan shalawat LAW KANA BAINANAL HABIB (cover by Anisa Rahman) dan ditemani cemilan krispi rasa jagung bakar gratisan tak ada salahnya mengeluarkan uneg-uneg sedikit hehe...

Kita pasti pernah dengar istilah "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sudah sejak jaman SD kali yaa. Sedikit mengulas istilah tersebut yang merupakan warisan dari ibu kita yang cantik yaitu ibu kita KARTINI, maka saya perlu copas di google dahulu biar bahasan lebih akurat lah....

RA Kartini terkenal dengan kumpulan-kumpulan surat yang ditujukan kepada sahabat penanya, yang kemudian disusun oleh Mr. JH Abendanon, Direktur Departemen Pendidikan, Agama dan Kerajinan Pemerintah Hindia-Belanda, menjadi sebuah buku berjudulnya Door Duisternis Tot Licht, Gedachten van RA Kartini.
Buku itu kemudian diterjemahkan oleh Armijn Pane dengan jeudul Habis Gelap Terbitlah Terang Konon judul itu diambil karena judul itu yang paling sering dipakai RA Kartini dalam surat-suratnya. Surat-suratnya sendiri memakai bahasa Belanda, dan dikirimkan ke sahabat-sahabat RA Kartini, yaitu Estella H Zeehandelaar, Nyonya Ovink-Soer, Nyonya RM Abendanon-Mandri, Tuan Prof Dr GK Anton dan Nyonya, Hilda G de Booij, dan Nyonya Van Kol.
Sayangnya, tidak banyak orang yang tahu isi pemikiran Kartini yang dituangkan dalam surat-suratnya. Bahkan, tak banyak perempuan yang membaca buku “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Selama ini, perayaan Hari Kartini selalu dirayakan dengan mengadakan lomba memakai konde dan kebaya saja. Karena itu, amat penting bila kaum perempuan mengetahui apa sebenarnya yang menjadi buah pikiran Kartini dalam surat-suratnya.
Lalu, ada apa di sebenarnya di balik buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” tersebut? Berikut fakta-faktanya seperti dilansir jadiBerita dari berbagai sumber.
Rupanya, satu hal yang jarang diungkapkan, bahkan terkesan disembunyikan dalam catatan sejarah, adalah usaha Kartini untuk mempelajari Islam dan mengamalkannya, serta bercita-cita agar Islam disukai. Simak suratnya yang dikirimnya kepada Ny. Van Kol, berikut ini :

Kartini berada dalam proses dari kegelapan menuju cahaya (door duisternis Tot Licht). Namun cahaya itu belum purna menyinarinya secara terang benderang, karena terhalang oleh tabir tradisi dan usaha westernisasi. Kartini telah kembali kepada Pemiliknya, sebelum ia menuntaskan usahanya untuk mempelajari Islam dan mengamalkannya, seperti yang diidam-idamkannya: Moga-moga kami mendapat rahmat, dapat bekerja membuat umat agama lain memandang agama Islam patut disukai
-Surat Kartini kepada Ny. Van Kol, 21 Juli 1902)

Sosok Kartini bahkan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kampanye emansipasi yang menyalahi fitrah wanita, yakni mendorong kaum wanita agar diperlakukan sederajat dengan kaum pria, diperlakukan sama dengan pria, padahal kodrat pria dan wanita berbeda, demikian pula peran dan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.

Prof. Haryati Soebadio (cucu tiri Ibu Kartini) mengartikan kalimat " Door Duisternis Tot Licht " sebagai Dari Gelap Menuju Cahaya yang bahasa Arabnya adalah Minazh-Zhulumaati ilan-Nuur Kata dalam bahasa Arab tersebut, tidak lain, merupakan inti dari dakwah Islam yang artinya membawa manusia dari kegelapan (jahiliyah) ke tempat yang terang benderang (hidayah atau kebenaran Ilahi).

Selain kemauan Kartini itu, surat-surat buatan Kartini rupanya juga menggambarkan kepribadian Kartini sendiri. Sajak “Jiwa”, misalnya, terasa sangat menyentuh, syahdu, dan romantis. “Bahagia nian bila bertemu jiwa yang sama,” tulis Kartini. Kata-kata yang disampaikan mewakili keinginan Kartini menemukan jiwa yang sama, yang seiring sejalan dengannya.


Kartini juga ternyata merupakan sosok yang riang. Surat pertamanya pada Stella menggambarkan suasana perkenalan dan gagasan Kartini akan emansipasi. Katanya, sudah lama sekali dia (Kartini) menginginkan kebebasan. Selama ini sebagai perempuan, dia merasa dikurung di dalam rumah. Titik terang hanyalah saat dia bisa membaca buku dan menuliskan surat pada teman-temannya.
“Hukum dan pendidikan hanya milik laki-laki belaka,” tutur perempuan yang lahir 21 April 1899 ini.
Kartini adalah orang yang penuh semangat, berseri-seri, dan berani berteriak lantang. “Tahukah kamu apa semboyan saya, ‘Saya Mau!’ Dua patah kata pendek itu sudah melalui bergunung-gunung rintangan,” soraknya.
Dari surat-suratnya, tertangkap jelas bahwa Kartini adalah sosok yang peka terhadap apa yang terjadi di lingkungannya, dan kaya akan buah pikiran.
Lalu benarkah sosok RA Kartini ini identik dengan emansipasi? Surat Kartini-lah yang akan menjawabnya, berikut ini:
Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama.”
-Surat Kartini kepada Prof. Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1902-
Inilah gagasan Kartini yang sebenarnya, namun kenyataannya sering diartikan secara sempit dengan satu kata: emansipasi.
Fakta menarik lainnya dari buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” ini adalah bukunya sudah diterjemahkan ke berbagai bahasa, seperti Melayu, Jawa, dan bahasa Sunda. Armijn Pane juga membagi kumpulan surat Kartini tersebut ke dalam 5 bahasan. Ia melakukan ini agar tahapan dan pemikiran Kartini dapat lebih terasa saat membaca buku ini. Bahkan ada versi lain dari buku ini, berjudul “Surat-surat Kartini, Renungan Tentang dan Untuk Bangsanya” yang diterjemahkan oleh Sulastin Sutrisna.
Selain itu, Armijn Pane juga mengurangi jumlah surat dalam buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” menjadi hanya 87 surat. Padahal pada buku asli “Door Duisternis Tot Licht”, surat Kartini jumlahnya bisa sampai ratusan. Alasan Armijn mengurangi jumlah surat itu adalah agar buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” dapat dibaca sebagai suatu roman. Pengurangan itu juga dapat membuat kisah hidup Kartini dalam buku ini lebih mudah dipahami.

Buku “Habis Gelap Terang Terbitlah Terang” menjadi buku yang sangat inspiratif bagi kaum wanita Indonesia. Semua pemikiran dan segala hal yang terjadi dalam hidup Kartini, ia tuangkan dalam surat-suratnya. Semoga wanita Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi, seperti sosok Kartini yang inspirasional.

Demikianlah bahasan singkat tentang ibu kita, seorang wanita cerdas yang memiliki pemikiran yang luar biasa. Semoga kita para wanita jaman now bisa menyikapi secara positif apa arti emansipasi yang ingin disampaikan oleh beliau.

Berhubung waktu istirahat sudah mulai habis maka cukup sekian apa yang bisa saya bagikan.

See you later


Rabu, 11 Juli 2018

7 Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5%

Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013.
Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak. Berikut ini 7 poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018

TARIF PPH FINAL 0,5% BERSIFAT OPSIONAL

Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:
1. Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.
2. Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.

PENGENAAN TARIF PPH FINAL 0,5% PUNYA BATAS WAKTU

Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.
Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

WP YANG DIKENAI PPH FINAL BERPENGHASILAN DI BAWAH RP 4,8 M

Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

SIAPA YANG DAPAT MEMANFAATKAN PPH FINAL 0,5%?

Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:
1. Wajib Pajak orang pribadi
2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.

SIAPA YANG TIDAK DAPAT MEMANFAATKAN PPH FINAL 0,5%

1. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
2. Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
3. Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
4. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

BAYAR PPH FINAL 0,5% LEBIH MUDAH MELALUI PAJAKPAY

PPh dapat dibayar melalui kantor pos/bank perspesi termasuk segala fasilitas yang disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi wajib pajak yang ingin menghemat waktu dan upaya untuk membayar pajak, sekarang Anda bisa menyetorkan pajak Anda melalui PajakPay.
Fitur ini memungkinkan Anda membayar pajak online lebih mudah dan aman bahkan cukup dengan satu klik. Berikut ini 7 keuntungan bayar pajak menggunakan PajakPay:
1. Aman karena adanya teknologi enkripsi dan firewall berlapis.
2. ID Billing dan NTPN yang diperoleh dari OnlinePajak sah.
3. Akurat karena meminimalisir kesalahan saat melakukan input data manual.
4. Buat banyak ID billing secara instan.
5. BPN/NTPN tersimpan secara digital dalam waktu lama.
6. Bisa tambah saldo tanpa batas dengan beragam metode transfer.
7. Hemat waktu dan bebas biaya.

JIKA INGIN MENGIKUTI TARIF SKEMA NORMAL, WAJIB PAJAK PERLU MENGAJUKAN DIRI

Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%. (#)
sumber online-pajak.com


Sabtu, 18 November 2017

My Mind

Pagi ini terasa damai Seirama untaian kabut yang perlahan surut Masih disini dengan segenggam cinta dan harapan Yang akan tetap terjaga pada porosnya Hanya pada MU lah semua kuserahkan Tak ada yang abadi termasuk pula kepedihan Aku percaya bila tiba masanya aku akan berjaya
******************************************-rienie-*****************************************************
Dan ia pun berdiri di tengah malam sambil menatap langit hitam kelam tnpa bintang Ditemani sang hujan yg menari nari membasahi bumi Ada seruling ditangan nya Dimainkannya alunan yg mewakili perasaan Buliran hangat merembes dipelupuk mata ditengah hujan deras yg membasahi tubuhnya
******************************************-rienie-*****************************************************
kali ini aku berdiri dibibir bukit ada 2 pilihan maju selangkah atau mundur selangkah tapi aku merasa pada fase ini aku bisa melihat Mu lebih dekat dari biasanya tak ada sepatahpun kata hanya diam yang saat ini terasa tak ada yang perlu diperdebatkan bagiku Kau lah yg terbenar
******************************************-rienie-*****************************************************
Malam ini ku ingin bercerita tentang kamu, duhai seseorang yang tlah berani mengusik ketenangan hatiku. entah sampai kapan rindu menggerutu
******************************************-rienie-*****************************************************
Debu itu menutupi permukaan cermin dan menjadikan nya nampak usang, Dalam ruang yang gelap tanpa cahaya tanpa bayangan
******************************************-rienie-*****************************************************
Berlarilah selagi bisa sebelum kedua kakimu terasa lemas, bernyanyi lah dengan hati yang lepas, jadikanlah dirimu berharga
******************************************-rienie-*****************************************************
Lihatlah dan bacalah yang baik2, maka kau akan menjadi baik. Tulislah dan hembuskan kata2 yg menjadikan jiwa pembacanya menjadi damai. Maka kau akan mendapatkan kedamaian dari doa orang2 yg tdk kau ketahui karena tanpa kau sengaja kau pun telah membuat nya merasa damai pula.
******************************************-rienie-*****************************************************
ada maaf yg tak tersampaikan, ada benci yg masih terpendam, ada cinta yg disembunyikan, ada rahasia yg masih akan tetap menjadi rahasia🌈
******************************************-rienie-*****************************************************
Jangan pernah ada kata seandainya, karena itu sama saja kau tdk mensyukuri apa yang telah TUHAN takdir kan untuk mu selama ini
******************************************-rienie-*****************************************************
Dan dialah......... laki laki berkulit putih sedikit merah, berdarah asli indonesia dan begitu patuh pada ibunya. Datang dr timur dgn cahaya
******************************************-rienie-*****************************************************
Bagi seorang yg tak peduli pada pujian dunia, maka pujian baginya bagaikan fatamorgana. Bukan hal yg penting baginya utk dikenal atau bahkan berusaha memperkenalkan diri. Dia independen pd prinsip juga keyakinan nya tanpa ada yg bisa mempengaruhi nya
******************************************-rienie-*****************************************************

Ujian Cinta

Jodoh adalah kuasa Nya dan hak Nya pula lah yang menentukan Ada seseorang yang mencintai yang bukan menjadi takdir nya lalu kecewa, maka siapa kah yang harus disalahkan Hidup itu memang penuh ujian Dan salah satu ujiannya adalah CINTA
Ada pengalaman, melepaskan sesuatu yang dicintai adalah hal yang memberatkan Tetapi memaksakan bertahan juga sangatlah tidak bijak Terkadang kita dipaksa menerima kejadian yang tidak disukai Hanya untuk menunjukkan ada Kuasa yang lebih berhak atas kehidupan
Aku pun sering berpikir bahwa mungkin saja cinta ku tak selamanya benar, Karenanya disaat aku mulai jatuh cinta. Aku pun menyadarkan diriku agar tidak memaksakannya. Biar lah tangan Tuhan yang menuntunku pada takdir hati yang sebenarnya Pada cinta yang seharusnya

-rienie-

Senin, 16 Oktober 2017


Jumat, 06 Oktober 2017

SOLUSI KETIKA TERJADI ERROR PADA APLIKASI E-FAKTUR V. 2.0

Per 25 September 2017 Aplikasi Efaktur mengalami pembaharuan versi. sesuai dengan instruksi dari Direktorat Jendral Pajak  http://pajak.go.id/content/penggunaan-faktur-pajak-dalam-transaksi-perdagangan

Seiring pembaharuan tersebut, pastinya ada beberapa kendala dalam penggunaannya. Berikut ini solusi jika terjadi ERROR di aplikasi E-faktur.

FAQ E-FAKTUR V.2.0

ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali
Penyebab:
Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP

ETAX-20011: Could not open hibernate session
ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message
Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang

ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer
Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi

ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error
Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server

ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP
Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy

ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service
Penyebab:
Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0)
Solusi:
Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi

ETAX-40003: Error di service session
Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP

ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar
Penyebab: DB sudah pernah direset

ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download
Solusi: Update manual

ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
Penyebab:
Database corrupt
Solusi
Ekspor data dari database yg corrupt
Buat database bary
Impor data dari database yang lama

ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data
Penyebab:
Koneksi ke database terputus/tidak berhasil
Solusi:
Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan
Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur

ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang
Database corrupt
Solusi:
Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter
Ambil db dari database backup

Database tidak bisa dijalankan
Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja.
ETAX-10001: Error Database
Veri aplikasi dan database tidak sama
Versi aplikasi: 1.0.0.46
Versi Database: 2.0.0.0
Penyebab:
Update tidak berjalan dengan sempurna
Solusi:
Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri
Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate


FAQ TAMBAHAN:

Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam?
(P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur
(S) Hapus record NSFP yang OVERLAP

Data muncul sebagian setelah update?
(P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data
(S) Tekan tombol hitung total record

Tidak dapat melakukan backup?
(P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage
(S) Update manual dan gunakan DB backup
Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data⁠⁠⁠⁠

Kamis, 07 September 2017

CARA PENGHITUNGAN PAJAK IMPORT

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oza Olavia pada 22 Juni 2016 menjelaskan tentang cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor kendaraan bermotor eks Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang pada saat importasinya memperoleh pembebasan bea masuk.

Menurut Oza, orang atau badan yang akan menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor eks Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang semula pada saat importasinya memperoleh pembebasan bea masuk harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN Impor, PPh pasal 22 Impor dan PPnBM Impor.
Untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut, terlebih dahuluharus mengetahui informasi besaran nilai pabean, besaran pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22. Besaran tarif bea masuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, tarif PPN impor mengacu pada Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPnBM mengacu pada PMK nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedangkan tarif PPh Pasal 22 mengacu pada Pemungutan PMK Nomor 175/PMK.011/2013 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bldang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bldang Lain.
Besaran Nilai Pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor dengan besaran penyesuaian atau faktor pengurang.  Informasi atau data harga kendaraan bermotor dapat diperoleh dari informasi nilai jual kendaraan bermotor yang dikeluarkan secara resmi,seperti informasi perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Samsat (http://samsat-pkb.jakarta.go.id) berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta yang setiap tahun dilakukan penyesuaian dan informasi atau data harga jual rata-rata kendaraan bermotor di pasaran dalam negeri tentunya berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur.
Besaran penyesuaian terdiri dari komponen tarif bea masuk, tarif PPN impor, tarif PPnBM Impor, tarif PPh pasal 22 impor,dan biaya-biayalain yang telah dikeluarkan seperti biaya pemasaran, keuntungan, biaya penanganan barang impordan lain-lain,sejak barang impor dikeluarkan dari pelabuhan untuk dipasarkan di dalam negeri. Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor.
Oza menambahkan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor, berdasarkan PMK Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia dan PMKnomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah wajib dibayar. Sedangkan informasi perubahan besaran tarif bea masuk dan pajak impor dapat diketahui melalui website resmi Kementerian Keuangan.
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam perhitungan, berikut adalah besaran penyesuaian menurut jenis kendaraan bermotor:


Agar lebih mudah dipahami, Oza memberikan contoh perhitungan bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut. Misalnya kendaraan bermotor yang akan diajukan permohonan untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas kendaraan bermotor yang pada saat pengimporan atau pembeliannya mendapat fasilitas pembebasan BM dan PDRI, dengan data sebagai berikut: